Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) di lingkungan Kemendagri, disusun berdasarkan arahan kebijakan Majelis Pertimbangan. (2) Penyusunan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan komponen di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Penyusunan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: a. kebijakan dan program terkait; b. metode; c. waktu; d. lokasi; e. kelembagaan; f. sumberdaya manusia aparatur; g. sarana prasarana; h. fasilitas pendukung; dan i. pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun paling lambat bulan Januari tahun sebelumnya.
Koreksi Anda