Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan menyusun rencana program kerja kegiatan pendukung kelitbangan.
(2) BPP Kemendagri menyusun rencana program kerja tahunan kegiatan pendukung kelitbangan.
(3) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan menyusun rencana program kerja kegiatan pendukung kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. rencana program kerja lima tahunan; dan
b. rencana program kerja tahunan.
Koreksi Anda
