Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kegiatan pendukung kelitbangan dilaksanakan secara bertahap dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
