Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, beranggotakan:
a. pejabat fungsional peneliti/perekayasa;
b. pejabat struktural; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
