Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, beranggotakan: a. pejabat fungsional peneliti/perekayasa; b. pejabat struktural; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan; b. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan secara berkala kepada Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id