Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, beranggotakan: a. Sekretaris BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; b. Kepala bagian litbang di lingkungan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; c. pejabat struktural eselon IV di lingkungan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan; b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan; c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada kabupaten/kota; e. menjaga agar penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan; dan f. melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan kepada Kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan. (3) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda