Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b, beranggotakan: a. kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; b. pejabat struktural di lingkungan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan; b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan; c. memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan kelitbangan; dan d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan. (3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda