Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b, beranggotakan:
a. kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. pejabat struktural di lingkungan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
