Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, beranggotakan:
a. Bupati/Walikota;
b. pejabat struktural eselon 2, eselon 3; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan; dan
c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan.
(3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
