Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, beranggotakan:
a. Sekretaris BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
b. Kepala bagian litbang di lingkungan BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
c. pejabat struktural eselon IV di lingkungan BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan;
d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada kabupaten/kota;
e. menjaga agar penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan hasil fasilitasi kegiatan kelitbangan kepada Kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(3) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
