Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, beranggotakan:
a. kepala atau sebutan lainnya;
b. pejabat struktural di lingkungan BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan kepada majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
