Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, beranggotakan:
a. Gubernur;
b. pejabat struktural eselon 1, eselon 2; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan penelitian dan pengembangan;
dan
c. memberikan dukungan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
(3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
