Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, beranggotakan:
a. pejabat fungsional peneliti/perekayasa;
b. pejabat struktural; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan;
b. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan kepada Kepala BPP Kemendagri.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
