Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, beranggotakan: a. pejabat fungsional peneliti/perekayasa; b. pejabat struktural; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melaksanakan kelitbangan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan; b. melaporkan hasil pelaksanaan kelitbangan kepada Kepala BPP Kemendagri. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda