Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berkedudukan pada masing-masing pusat penelitian dan pengembangan. (2) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan: a. Sekretaris BPP Kemendagri; b. Kepala Pusat Litbang; c. pejabat struktural eselon III dan eselon IV; dan d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan; b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan; c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan di lingkungan pusat litbang; d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada pemerintahan daerah; e. menjaga penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan; dan f. melaporkan hasil fasilitasi kelitbangan kepada Kepala BPP Kemendagri. (4) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Koreksi Anda