Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berkedudukan pada masing-masing pusat penelitian dan pengembangan.
(2) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan:
a. Sekretaris BPP Kemendagri;
b. Kepala Pusat Litbang;
c. pejabat struktural eselon III dan eselon IV; dan
d. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan kelitbangan;
b. memberikan pelayanan adminitratif dan manajerial, bantuan, dan dorongan demi kelancaran kelitbangan;
c. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada tim pelaksana kelitbangan di lingkungan pusat litbang;
d. memberikan peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada pemerintahan daerah;
e. menjaga penyelenggaraan kelitbangan dapat dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis, produktif, dan berkelanjutan sesuai kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan hasil fasilitasi kelitbangan kepada Kepala BPP Kemendagri.
(4) Tim fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Koreksi Anda
