Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, beranggotakan: a. Kepala BPP Kemendagri; b. pejabat struktural eselon 2 di lingkungan BPP Kemendagri; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. (2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan; b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan; c. memberikan saran dan masukan kepada majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan. (3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda