Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, beranggotakan:
a. Kepala BPP Kemendagri;
b. pejabat struktural eselon 2 di lingkungan BPP Kemendagri; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
(2) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan penilaian atas seluruh rangkaian kelitbangan;
b. melakukan pengendalian sesuai dengan tahapan kelitbangan;
c. memberikan saran dan masukan kepada majelis pertimbangan guna penyempurnaan kelitbangan; dan
d. melaporkan hasil pengendalian mutu kelitbangan kepada majelis pertimbangan.
(3) Tim pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
