Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, beranggotakan: a. Menteri Dalam Negeri; b. pejabat struktural eselon 1; dan c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan; b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan; dan c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan. (3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda