Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, beranggotakan:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. pejabat struktural eselon 1; dan
c. tenaga ahli/pakar/profesi bidang-bidang lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan;
b. memberikan pertimbangan pemanfaatan kelitbangan; dan
c. memberikan dukungan pelaksanaan kelitbangan.
(3) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
