Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah membentuk badan penelitian dan pengembangan sebagai satuan kerja perangkat daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini.
(2) Pembentukan organisasi profesi peneliti dan organisasi profesi perekayasa paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
