Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah membentuk badan penelitian dan pengembangan sebagai satuan kerja perangkat daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini. (2) Pembentukan organisasi profesi peneliti dan organisasi profesi perekayasa paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya peraturan menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda