Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
