Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui BPP Kemendagri melakukan pembinaan kelitbangan kepada BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(2) Gubernur melalui BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melalui BPP kabupaten/kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan melakukan pembinaan kelitbangan di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
