Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di provinsi dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan lembaga litbang, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan kelitbangan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
