Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah harus didokumentasikan dalam database.
(2) Database kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy.
Koreksi Anda
