Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah harus didokumentasikan dalam database. (2) Database kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy.
Koreksi Anda