Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan utama kelitbangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada Tim Pengendali Mutu dalam bentuk laporan akhir dan ringkasan eksekutif.
(2) Laporan kegiatan utama kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh:
a. BPP Kemendagri kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada pejabat eselon I yang terkait di lingkungan Kemendagri;
b. BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan kepada Gubernur dengan tembusan kepada pejabat eselon I dan eselon II yang terkait di lingkungan provinsi;
c. BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada pejabat eselon II dan eselon III yang terkait di lingkungan kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
