Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kegiatan utama kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis tahapan kegiatan utama dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
