Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kegiatan utama kelitbangan di lingkungan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari perumusan kertas konsep ide (idea concept paper/ICP), penyusunan kerangka acuan kerja (term of reference/ToR), penyusunan usulan penelitian (proposal), penyusunan rancangan penelitian (research design), dan laporan akhir (final report).
Koreksi Anda
