Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan utama kelitbangan di lingkungan BPP Kemendagri, BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari perumusan kertas konsep ide (idea concept paper/ICP), penyusunan kerangka acuan kerja (term of reference/ToR), penyusunan usulan penelitian (proposal), penyusunan rancangan penelitian (research design), dan laporan akhir (final report).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id