Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BPP Kemendagri memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program, kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah;
b. melaksanakan kelitbangan di lingkungan Kemendagri;
c. mengoordinasikan kelitbangan di lingkungan Kemendagri, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota;
d. membina BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
e. memberikan fasilitasi BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
f. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri dan Unit Eselon I di lingkungan Kemendagri.
(2) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program, kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melaksanakan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi;
c. mengoordinasikan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. membina BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
e. memberikan fasilitasi BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan
f. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Gubernur dan SKPD di lingkungan provinsi.
(3) BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan fungsi kelitbangan memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan kabupaten/kota;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah kabupaten/kota.
c. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati/Walikota dan SKPD di lingkungan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
