Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP Kemendagri memiliki tugas: a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program, kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah; b. melaksanakan kelitbangan di lingkungan Kemendagri; c. mengoordinasikan kelitbangan di lingkungan Kemendagri, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota; d. membina BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; e. memberikan fasilitasi BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan f. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri dan Unit Eselon I di lingkungan Kemendagri. (2) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas: a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program, kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya; b. melaksanakan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi; c. mengoordinasikan kelitbangan di lingkungan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya; www.djpp.kemenkumham.go.id d. membina BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; e. memberikan fasilitasi BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; dan f. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Gubernur dan SKPD di lingkungan provinsi. (3) BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan fungsi kelitbangan memiliki tugas: a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan kabupaten/kota; b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah kabupaten/kota. c. Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati/Walikota dan SKPD di lingkungan kabupaten/kota.
Koreksi Anda