Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kelitbangan pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
a. pemerintahan umum;
b. otonomi kabupaten/kota;
c. administrasi dan manajemen pemerintahan kabupaten/kota;
d. kesatuan bangsa dan politik lokal;
e. penataan wilayah;
f. kependudukan dan catatan sipil;
g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pengelolaan pembangunan daerah;
i. pengelolaan keuangan daerah;
j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur;
k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; dan
l. bidang pemerintahan daerah yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
