Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kelitbangan pemerintahan daerah provinsi merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan.
(2) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
a. pemerintahan umum;
b. otonomi provinsi;
c. administrasi dan manajemen pemerintahan provinsi;
d. kesatuan bangsa dan politik lokal;
e. penataan wilayah;
f. kependudukan dan catatan sipil;
g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
h. pengelolaan pembangunan daerah;
i. pengelolaan keuangan daerah;
j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur;
k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan provinsi; dan
l. bidang pemerintahan daerah yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintahan provinsi.
Koreksi Anda
