Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kemendagri. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (3) Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; a. pemerintahan umum; b. desentralisasi dan otonomi daerah; c. administrasi dan manajemen pemerintahan daerah dan desa; d. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; e. penataan daerah dan wilayah; f. kependudukan dan catatan sipil; g. pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat; h. pengelolaan pembangunan daerah; i. pengelolaan keuangan daerah; j. pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur; k. kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri; l. koordinasi sektoral di daerah; m. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan n. bidang pemerintahan dalam negeri yang lain sesuai kebutuhan dan kewenangan Kemendagri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Pasal.id