Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pendukung dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penelitian;
b. pengembangan;
c. pengkajian;
d. penerapan;
e. perekayasaan; dan
f. pengoperasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. peningkatan kapasitas kelembagaan;
b. ketatalaksanaan;
c. sumberdaya manusia; dan
d. sumberdaya organisasi lainnya.
Koreksi Anda
