Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelitbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pendukung dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penelitian; b. pengembangan; c. pengkajian; d. penerapan; e. perekayasaan; dan f. pengoperasian. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. ketatalaksanaan; c. sumberdaya manusia; dan d. sumberdaya organisasi lainnya.
Koreksi Anda