Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan kebijakan pemerintahan;
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
3. Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
4. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
5. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau inovasi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika, dalam suatu kelompok kerja fungsional yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
6. Pengoperasian adalah kegiatan yang meliputi uji pelaksanaan rekomendasi, evaluasi, desiminasi untuk efektifitas dan efisiensi suatu alternatif kebijakan dan/atau program yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan adalah rangkaian kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman baru dan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintahan daerah;
8. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu;
9. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BPP Kemendagri adalah komponen Kemendagri yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
11. Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi yang selanjutnya disingkat BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan adalah penyelenggara fungsi kelitbangan provinsi yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian, serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
12. Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan adalah penyelenggara fungsi kelitbangan kabupaten/kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian, serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang;
14. Peneliti adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat berwenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian di lingkungan Kemendagri, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan instansi pemerintah;
15. Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
