Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pengelolaan JDIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan/atau Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda