Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui JDIH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda