Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui JDIH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
