Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pembinaan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), melalui:
a. pemberian bimbingan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota;
b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Kabupaten/Kota; dan
c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Kabupaten/Kota secara berkala.
Koreksi Anda
