Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), melalui: a. pemberian bimbingan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota; b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Kabupaten/Kota; dan c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Kabupaten/Kota secara berkala.
Koreksi Anda