Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), melalui: a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH; b. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH secara berkala; dan c. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH. (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), melalui: a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota; b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Provinsi; c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota secara berkala; dan d. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda