Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), melalui:
a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH;
b. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH secara berkala; dan
c. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH.
(2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), melalui:
a. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota;
b. penyediaan sarana dan prasarana JDIH Provinsi;
c. pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota secara berkala; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Provinsi dan JDIH Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
