Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id