Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
