Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali menyampaikan soft copy peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota kepada Pengelola JDIH provinsi masing-masing dan pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pengelola JDIH provinsi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali menyampaikan soft copy peraturan daerah provinsi, peraturan kepala daerah provinsi, dan peraturan DPRD provinsi kepada Pengelola JDIH Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
