Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit 1 (satu) minggu sekali melakukan updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH masing- masing.
(2) Penyebarluasan informasi dan upload melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Koreksi Anda
