Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Provinsi. (2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online. (4) Pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada sekretaris daerah provinsi paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda