Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online.
(4) Pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan penataan sistem informasi hukum website JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada sekretaris daerah provinsi paling lambat 7 hari kerja setelah website JDIH beroperasi/online.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
