Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain melalui:
a. Sistem katalog;
b. Sistem mandiri/stand alone; dan
c. Sistem internet/website.
(2) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem mandiri/stand alone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan.
(4) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui website:
a. jdih.setjen.kemendagri.go.id dan kemendagri.go.id di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. jdih Provinsi di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
c. jdih kabupaten/kota di lingkungan Pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
