Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sekurang- kurangnya memuat: a. Tap MPR; b. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA; c. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA; d. Peraturan PRESIDEN; e. Peraturan Menteri Dalam Negeri; f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri; g. Keputusan Menteri Dalam Negeri; h. Peraturan Daerah Provinsi; i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota. l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan m. Informasi hukum lainnya. (2) Informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, sekurang-kurangnya memuat: a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Putusan Mahkamah Konstitusi; c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri; d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri; e. Klarifikasi peraturan daerah; f. Rancangan produk hukum; g. Artikel hukum; h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kapuapaten/Kota; dan/atau j. Rancangan peraturan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda