Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sekurang- kurangnya memuat:
a. Tap MPR;
b. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA;
c. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri;
f. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri;
h. Peraturan Daerah Provinsi;
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
j. Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota;
k. Peraturan Bersama Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten Kota.
l. Peraturan DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten Kota; dan
m. Informasi hukum lainnya.
(2) Informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, sekurang-kurangnya memuat:
a. Putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri;
d. MoU/Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri;
e. Klarifikasi peraturan daerah;
f. Rancangan produk hukum;
g. Artikel hukum;
h. Surat Edaran Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
i. MoU/kerjasama antar daerah Provinsi dan/atau Kapuapaten/Kota; dan/atau
j. Rancangan peraturan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
