Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk Skema sertifikasi KKNIPDN, Skema Okupasi/Jabatan Nasional dan Skema Profisiensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan secara sukarela (voluntary), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberlakukan untuk Skema sertifikasi klaster/kelompok atau skema unit kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
