Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberlakukan untuk Skema sertifikasi KKNIPDN, Skema Okupasi/Jabatan Nasional dan Skema Profisiensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan secara sukarela (voluntary), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberlakukan untuk Skema sertifikasi klaster/kelompok atau skema unit kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id