Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan sukarela (voluntary), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan huruf c dilakukan oleh:
a. Menteri untuk aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. Gubernur untuk aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan
c. Bupati/Walikota untuk aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
