Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri. (2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan sukarela (voluntary), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan huruf c dilakukan oleh: a. Menteri untuk aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. Gubernur untuk aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda