Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Skema sertifikasi dapat diberlakukan secara:
a. wajib (compulsary);
b. disarankan (advisory); atau
c. sukarela (voluntary).
(2) Pemberlakuan skema sertifikasi secara wajib (compulsary), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pekerjaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kondisi keamanan, keselamatan, mempunyai potensi perselisihan besar di masyarakat, memiliki posisi strategis bagi kepentingan nasional dan/atau yang secara langsung berpengaruh besar terhadap pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Pemberlakuan skema sertifikasi secara disarankan (advisory) dan sukarela (voluntary) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk kondisi diluar keamanan, keselamatan dan/atau tidak mempunyai potensi perselisihan besar di masyarakat tetapi diperlukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Koreksi Anda
