Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SK3APDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai dasar dalam menyusun uraian pekerjaan, pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda