Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
SK3APDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai dasar dalam menyusun uraian pekerjaan, pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
