Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan pasal 11 ayat (3) menjadi salah satu dasar dalam penempatan dalam jabatan dan pengembangan karier pegawai.
Koreksi Anda
