Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNIPDN mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan serta pendidikan dan pelatihan yang telah diperoleh.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda
