Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dan pelatihan dengan jenjang kualifikasi pada KKNIPDN, terdiri atas:
a. lulusan pendidikan dan pelatihan tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
b. lulusan pendidikan dan pelatihan tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6; dan
c. lulusan pendidikan dan pelatihan tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dan pelatihan dengan jenjang kualifikasi pada KKNIPDN dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi.
Koreksi Anda
