Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan formal dengan jenjang kualifikasi pada KKNIPDN, terdiri atas: a. lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; b. lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; c. lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; d. lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4; e. lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5; f. lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; g. lulusan Magister terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8; h. lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; i. lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; dan j. lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Koreksi Anda