Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a dan b dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(5) Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c, dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
