Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan; dan c. pengalaman kerja.
Koreksi Anda