Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengalaman kerja.
Koreksi Anda
