Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan KKNIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan untuk setiap bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan sesuai dengan struktur pekerjaan.
(2) Dalam hal struktur pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memerlukan semua jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), maka dapat mengambil jenjang yang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penyusunan KKNIPDN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Diklat bersama dengan Komponen Kementerian Dalam Negeri terkait.
(4) Jenjang KKNIPDN sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
