Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKNIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. (2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; dan c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id