Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KKNIPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
b. jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; dan
c. jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Koreksi Anda
